Sanksi Pelanggaran Pasal 113 UU No. 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta :
1. Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran ekonomi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf i untuk penggunaan secara komersial di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). /// selengkapnya > https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_28_Tahun_2014
0 Komentar